BKD Geber Pajak Daerah dengan Opsen Pajak, Langsung ke Kasda

Senin 03 Feb 2025 - 22:36 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Sedangkan, opsen PKB yakni 66 persen dikalikan Rp2.200.000 hasilnya Rp1.452.000.

Sehingga, total pajak yang dibayar Rp2.200.000 ditambah Rp1.452.000 menjadi Rp3.652.000.

Selain opsen pajak PKB, BKD Kepahiang juga mengoptimalkan capaian PPB-P2, melalui Pemerintah Desa (Pemdes). Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak akan disesuaikan dengan nilai NJOP.

Untuk lahan pertanian, jika NJOP Rp200 juta maka dikenakan PBB sebesar 0,15 persen sampai 0,2 persen.

BACA JUGA:Tinggal Tunggu Waktu, 4 ASN Kepahiang Bakal Dipecat

NJOP di atas Rp200 juta - Rp500 juta maka dikenakan PBB di angka 0,25 persen. 

Selanjutnya, NJOP Rp500 juta - Rp1 miliar dikenakan PBB 0,3 persen serta NJOP Rp1 miliar - Rp5 miliar 0,35 persen, NJOP Rp5 - 10 miliar dikenakan pajak 4 persen dan seterusnya. 

 

 

Kategori :