KORANRB.ID – Dinas Perdagangan Bengkulu Utara menegaskan melarang pemegang izin Pangkalan Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg subsidi untuk menjual LPG ke pengecer atau warung.
Sesuai dengan keputusan Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan, pengecer tidak atau warung tidak boleh lagi menjual LPG 3 Kg subsidi tersebut.
Sehingga masyarakat bisa membeli langsung LPG 3 Kg yang menjadi haknya ke pangkalan.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Syahbani menegaskan jika Dinas Perdagangan sudah menyampaikan ketegasan tersebut pada seluruh pangkalan LPG.
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Waktu, 4 ASN Kepahiang Bakal Dipecat
BACA JUGA: 332 Hektare Usulan Lahan Replanting Dicoret Dinas Perkebunan Bengkulu Utara
Mereka diminta tidak lagi atau tidak boleh menjual LPG tersebut pada pengecer atau pada pemilik pemilik warung.
“Pangkalan akan menerima LPG tersebut sesuai kuota dari agen-agen LPG, selanjutnya pangkalan harus menjual LPG tersebut langsung ke masyarakat yang berhak, tidak boleh lagi ke pengecer atau warung untuk dijual lagi,” terangnya.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk memastikan jika masyarakat bisa membeli LPG 3 Kg sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Ketetapan HET yang ditetapkan pemerintah adalah HET yang berlaku atau harga yang berlaku ditingkat pangkalan.
“Sehingga jika disalurkan lagi ke pengecer atau warung, ini menyebabkan kenaikan harga dan menyulitkan masyarakat,” terangnya.
BACA JUGA:PPDB MA, MTs dan MI Dibuka Maret, Calon Siswa Diprediksi Meningkat
BACA JUGA: Eks Lahan Tambang Batu Bara Tidak Direklamasi, Minta Pemkab Bengkulu Tengah Bertindak
Selain itu, masyarakat juga tidak bisa membeli dalam jumlah banyak dari pangkalan.
Masing-masing masyarakat yang berhak membeli LPG 3 Kg harus membawa Kartu Keluarga untuk membeli LPG 3 Kg tersebut.