Jumlah kerugian negara itu tentunya cukup besar, bahkan ini pecah telor dugaan kasus tindak pidana korupsi di Setwan Kaur karena sebelumnya belum pernah ada kejadian seperti ini hanya ada temuan TGR tapi diupayakan untuk pengembalian.
BACA JUGA:Puluhan Kepsek Keluhkan Minim Tenaga Pengajar dan Sarpras juga Banyak Rusak
BACA JUGA:DBH Rp22 Miliar Untuk Rejang Lebong Belum Dibayar Pemprov Bengkulu
Tim penyidik Kejari Kaur, sekarang juga telah mengantongi nama-nama yang bertanggungjawab terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
Akan tetapi, masih diperlukan penyidikan lebih dalam untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat nanti bisa ditangkap.
Kemungkinan besar setelah penghitungan ulang KN, Kejari Kaur akan segera melakukan penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.
BACA JUGA:Lanjutan Pembangunan Jalan Tembus Renah Semanek Tunggu Hasil Refocusing
Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.
Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan.