Badan Kesbangpol Rejang Lebong Lakukan Pendataan LSM dan Ormas

Senin 03 Feb 2025 - 21:46 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong melakukan pendataan ulang terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal itu setelah maraknya oknum LSM yang kerap meresahkan, seperti yang terjadi pertengahan Januari 2025 lalu. Kronologinya, saat Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap seorang oknum anggota LSM berinisial He (45) atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah tersebut.

Diketahui, pelaku diduga meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga belasan juta rupiah.

“Pendataan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi, sekaligus mencegah kasus serupa di masa mendatang," kata Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi, Senin, 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Puluhan Kepsek Keluhkan Minim Tenaga Pengajar dan Sarpras juga Banyak Rusak

BACA JUGA:DBH Rp22 Miliar Untuk Rejang Lebong Belum Dibayar Pemprov Bengkulu

Zulfan menerangkan, walaupun pendataan masih berjalan, dari data sebelumnya, terdapat lebih dari 150 organisasi yang terdaftar, termasuk LSM, organisasi sosial, serta ormas di Kabupaten Rejang Lebong.

“Pendataan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan organisasi yang masih aktif dan yang sudah tidak beroperasi lagi,” beber Zulfan.

Pendataan setiap tahun dilakukan bertujuan untuk menertibkan administrasi organisasi yang ada, sehingga mempermudah pembinaan serta pelibatan mereka dalam berbagai kegiatan daerah. 

“LSM dan ormas memiliki peran penting dalam advokasi serta pendampingan masyarakat di berbagai sektor, seperti lingkungan, sosial, hukum, kesehatan, dan keagamaan," ungkap Zulfan.

BACA JUGA:Satu Unit Rumah di Desa Gunung Alam Lebong Terbakar

BACA JUGA:Sidak Komisi II DPRD Di PT SSL Seluma, Singgung Bau Limbah Hingga Kontribusi Ke Masyarakat

Selama ini Badan Kesbangpol mengandalkan laporan bulanan dan tahunan dari masing-masing organisasi untuk memantau keberadaan serta aktivitas mereka. 

“Dengan adanya sistem ini, kita berharap dapat mencegah penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi,” ujar Zulfan. 

Zulfan mengharapkan, pendataan secepatnya rampung, shingga permasalahan yang mengatasnamakan LSM dan ormas dapat ditekan. Dengan demikian, citra dari LSM maupun ormas dapat tetap terjaga dan tidak menimbulkan kericuhan di Kabupaten Rejang Lebong.

Kategori :