KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih terutang Rp22 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten Rejang Lebong (RL). Januari lalu, DBH sudah dibayar sebesar Rp10 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST menyetakan jumlah keseluruhan DBH yang harusnya diterima Pemkab Rejang Lebong sebesar Rp65 miliar, dan telah dicicil pembayarannya.
Yusran menambahkan Rp10 miliar tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan yang telah diajukan ke DPRD Rejang Lebong.
“Ini kita alokasikan untuk pembayaran dan beberapa kegiatan,” terang Yusran.
BACA JUGA:Lanjutan Pembangunan Jalan Tembus Renah Semanek Tunggu Hasil Refocusing
BACA JUGA:Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Instruksi BKN, Untuk Penerbitan Nomor Induk PPPK
Ia menambahkan pihaknya akan segera menemui dan menyampaikan terkait kejelasan sisa pembayaran DBH yang masih tertahan di Pemprov tersebut.
"Kita akan sampaikan, i dimana kita akan meminta ini dibayarkan (DBH, red)," kata Yusran.
Yusran juga mengatakan, kebutuhan DBH tersebut sangat penting. Sebab, DBH akan dimasukkan dalam APBD Rejang Lebong.
"Kita sudah sampaikan, karena DBH ini posisinya akan dimasukkan ke APBD kita," terang Yusran.
Desakan Pemkab Rejang Lebong tersebut bukan tanpa alasan, Yusran menegaskan, DBH diperuntukkan untuk beberapa kegiatan penting dan sudah diplot untuk triwulan I jalannya pemerintahan. Apabila DBH tidak kunjung dibayarkan Pemprov ke Pemkab Rejang Lebong hingga triwulan I, maka kegiatan yang menggunakan pembayaran DBH akan terhambat.
BACA JUGA:Satu Unit Rumah di Desa Gunung Alam Lebong Terbakar
BACA JUGA:Belum Ada Perkembangan Dugaan Tipikor Samisake Jilid II, Kajari: Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
Yusran mengatakan, sesuai mekanisme harusnya DBH dibayarkan pada akhir tahun lalu. Namun, hingga awal 2025, sisa dana tersebut belum juga ditransfer ke kas daerah.
"Harusnya itu dibayarkan di akhir tahun," tandas Yusran.