21 Polisi Diganjar Penghargaan, Kapolres Kaur Ingatkan Anggotanya

Senin 03 Feb 2025 - 11:32 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Patris Muwardi

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu. 

Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 1. Sebab tersangka, setelah korban Yeti meninggal juga sempat menyetubuhi terlebih dahulu.

Kategori :