Menurut Hukum Negara, Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah

Senin 03 Feb 2025 - 09:58 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

Sebagai negara hukum, semua lembaga, baik lembaga negara maupun swasta, terikat secara hukum dengan SK AHU ini dalam setiap perikatan keperdataan. 

BACA JUGA:Perkara Aniaya Adik Leting, JPU Tuntut Bripda Dimas Rosa 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA: Perubahan PPDB Menjadi SPMB Tunggu Petunjuk Teknis Kemendikdasmen

Ketiga: Fakta Politik Organisasi 

Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 7–9 Februari 2025 diorganisir oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

Acara ini telah mendapat dukungan dari lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Para Ketua PWI Provinsi tersebut telah secara resmi menyatakan dukungan mereka melalui surat resmi dan pernyataan di media, serta telah mengirimkan nama delegasi masing-masing. 

Dukungan ini menunjukkan bahwa secara politik organisasi, mayoritas Ketua PWI Provinsi tetap solid mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

Penutup 

Mencermati ketiga aspek di atas, Hukum Organisasi, Hukum Negara, dan Fakta Politik Organisasi, maka tidak ada kesimpulan lain selain bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terpilih akan Disambut dengan Prosesi Adat

Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat selain mereka, silakan tunjukkan nomor SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka. 

Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka berhentilah membohongi hati nurani sendiri dan publik. 

Ditegaskan Hendra J Kede, S.T.SH.,M.H,.GRCE wakil ketua bidang organisasi/ketua bidang Nonlitigasi LKBPH PWI pusat.(***)

Kategori :