KORANRB.ID - Sekrtaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL), Yusran Fauzi ST menyebutkan apabila 64 pejabat desa yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I mengundurkan diri, maka formasi jabatan untuk PPPK tahap II otomatis bertambah.
"Kalau itu sudah clear, masuk ke tahap II buka peluang ditahap II (Apabila pejabat desa mengundurkan diri, red)," sampai Yusran.
Dengan demikian, apabila 64 pejabat desa tersebut memilih mengundurkan diri sebagai lulusan PPPK tahap I.
Maka, otomatis formasi sebelumnya yang hanya tersisa 355 akan bertambah.
BACA JUGA:2 Jabatan Plt Kembali Diperpanjang Pemkab Bengkulu Tengah
BACA JUGA:11 Pelajar Diciduk Satpol PP Seluma Sedang Pesta Mitu di Balai Adat, Salah Satunya Santriwati
Jika dihitung, dengan ditambahkan 64 jabatan ditambahkan 355.
Maka, formasi yang tersisa sebanyak 419 formasi.
Sebelumnya, sebanyak 1.154 pendaftar PPPK Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 rebut 355 formasi kosong sisa seleksi PPPK tahap I.
Diterangkan, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Dheni Rizkiansyah, SH, saat ini jumlah pendaftar sudah mencapai 1.154 orang.
BACA JUGA:Kenapa Kelapa Sawit Tidak Bisa Tumbuh di Daratan Eropa? Berikut 6 Faktanya
Adapun rinciannya, formasi tenaga teknis sebanyak 812 orang, formasi tenga kesehatan 132 orang, formasi tenaga pendidik 210 orang.
"Total pendaftar itu ada 1.154 pendaftar dan telah ditutup pendafatarnnya kemarin malam (pukul 23.59 WIB, red)," beber Dheni saat dijumpai di kantornya, Selasa, 21 Januari 2025.
Lebih lanjut, Dheni menerangkan, 1.154 pendaftar PPPK tahap II tersebut akan memperebutkan 355 formasi jabatan yang tersisa dari seleksi PPPK sebelumnya.