Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah Tidak Jadi Ditunda, Ini Tanggapan Rachmat Riyanto

Sabtu 01 Feb 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengucapkan rasa syukur terkait informasi pelantikan dirinya dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Tarmizi tidak jadi ditunda.

Rencananya pelantikan akan diserentakkan dengan kepala daerah terpilih yang  tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah wa syukurillah. Pada prinsipnya kami (Rachmat-Tarmizi, red) akan mengikuti semua tahapan proses yang ada. Kita juga akan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat sesuai dengan regulasi yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA:Sudah Lewat Januari, 2 Desa di Seluma Belum Juga Laporkan Realisasi APBDes 2024

BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Bengkulu Tengah Tetap Februari? MK Gelar Sidang Dismissal 4 Februari

Rachmat menegaskan setelah dilantik pihaknya akan langsung bekerja dan menjalankan program kerja yang telah disampaikan sewaktu kampanye. 5 program unggulan yang disampaikan pada saat kampanye akan langsung dilaksanakan. 

5 program yang akan dijalankan nantinya terdiri dari, jalan mulus, seragam dan peralatan sekolah gratis, jaminan kesehatan gratis, pupuk gratis dan ibu kota modern. 

"Saya pastikan kami (Rachmat-Tarmizi) akan langsung bekerja sehari setelah dilantik. Kami tidak perlu lagi beradaptasi karena kami sudah berpengalaman di birokrasi. Tak ada waktu untuk bersantai demi kemajuan Kabupaten Bengkulu Tengah,” tegasnya.

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mundur Lagi, Ini Penjelasan Sekda Kepahiang

BACA JUGA:Petugas Linmas Mukomuko Kembali Harapkan Kenaikan Honor

Diberitakan koranrb.id sebelumnya, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos membenarkan terkait informasi sidang dismissal yang akan digelar Mahkamah Konstitusi tanggal 4-5 Februari 2025.

Ia juga menjelaskan 

“Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan rentang waktu 18-20 Februari 2025. Terkait tanggal pastinya tergantung dari Presiden,” ujarnya.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih akan diserentakkan setelah keluarnya putusan dismissal Mahkamah Konstitusi. Sehingga kemungkinan untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah akan dilantik serentak dengan kepala terpilih daerah non-gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Bengkulu Tengah, kemungkinan akan diserentakkan pada tanggal 18-20 Februari. Dengan demikian tak jadi penundaan pelantikan untuk Bengkulu Tengah,” jelas Sukardi.

Kategori :