Akibat perbuatannya tersebut, tersangka bukan hanya harus menunda sekolahnya.
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS Capai 282.111 Jiwa
BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi, Pemprov Wacanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Namun saat ini tersangka juga harus menjalani hukuman dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Tersangka saat ini kita lakukan penahanan dan proses hukumnnya dalam waktu beberapa hari kedepan berkasnya akan kita kirimkan ke kejaksaan untuk menjalani proses penuntutan,” pungkas Freddy.
Kategori :