Pelajar di Bengkulu Utara Dilecehkan “Hantu” Pasar Malam

Jumat 31 Jan 2025 - 23:28 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka bukan hanya harus menunda sekolahnya. 

BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS Capai 282.111 Jiwa

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi, Pemprov Wacanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Namun saat ini tersangka juga harus menjalani hukuman dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. 

“Tersangka saat ini kita lakukan penahanan dan proses hukumnnya dalam waktu beberapa hari kedepan berkasnya akan kita kirimkan ke kejaksaan untuk menjalani proses penuntutan,” pungkas Freddy.

Kategori :