KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara menangkap DA (16) warga Kecamatan Air Besi terkait kasus dugaan perbuatan cabul.
DA adalah salah satu pekerja pasar malam yang bertugas menjadi hantu di rumah hantu pada pagelaran pasar malam di Kecamatan Lais dua pekan lalu.
Menariknya, perbuatan cabul tersebut dilakukannya saat ia menjadi hantu di rumah hantu tersebut.
Saat itu anak korban yang masih berusia 17 tahun dan berstatus siswi SMK menjadi pengunjung di rumah hantu tersebut.
BACA JUGA: Fasilitas Mobnas dan Rumdin Sudah Disiapkan, Termasuk Mobnas untuk Istri Bupati dan Wabup
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Awasi Pelaksanaan Program MBG, Asintel: Jangan Coba-coba, Proses Hukum Menanti
Saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban dengan memegang daerah sensitif korban.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri hingga perbuatan ini dilaporkan ke Polisi.
Kapolres Bengkulu Utar Eko Munarianto, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizki Dwi Cahyo, S.IK melalui Kanit PPA Ipda. Freddy Silaen, SH menerangkan Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
BACA JUGA:Usai Bak Kontainer Sampah Ditarik, Sampah di Jalan Lempuing Berserakan Berbulan-bulan
BACA JUGA:Komisi I DPRD Temukan Sejumlah Permasalahan di Bapenda, Lakukan Pembahasan Bupati
Saat kejadian korban datang ke rumah hantu di pasar malam tersebut bersama tiga rekannya.
Bahkan kejadian tersebut disaksikan oleh tiga rekan korban.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut, termasuk juga keterangan saksi yang memang mengenal tersangka,” terangnya.
Selain itu, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh tersangka saat berperan menjadi hantu di rumah hantu tersebut.