SELUMA,KORANRB.ID - Inspektorat Seluma mulai melakukan reviu dokumen pembayaran jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) tahun 2024.
Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengajukan pencairan anggaran membayar utang 4 bulan iuran Jamkesda Seluma di BPJS Kesehatan.
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim mengusahakan proses reviu ini tuntas secepatnya. Sehingga, pada pekan depan bisa melanjutkan reviu pembayaran lainnya yang juga terutang di tahun 2024.
"Saat ini kita melakukan proses reviu untuk pembayaran program Jamkesda Seluma yang terutang 4 bulan di tahun 2024 lalu. Ini menjadi syarat agar proses pencairan bisa dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma," sampai Marah Halim,
Dilakukan reviu pembayaran Jamkesda setelah Inspektorat menuntaskan reviu dana 20 kelurahan di Kabupaten Seluma yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
BACA JUGA:Lahan Eks Tambang PT RSM Tak Kunjung Direklamasi, Inspektur Tambang Pastikan Turun
Diketahui, setiap kelurahan di Kabupaten Seluma mendapat DAU sebesar Rp 200 juta. Artinya total DAU untuk 20 kelurahan di Kabupaten Seluma mencapai Rp4 miliar.
"Untuk reviu dana kelurahan yang bersumber dari DAU sudah kita tuntaskan. Tindaklanjutnya bisa dilakukan oleh BKD Seluma,’’ ujar Marah Halim.
Pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sempat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk segera membayarkan kepesertaan Jamkesda 18,5 ribu masyarakat yang ditanggung Pemkab Seluma ke BPJS Kesehatan.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nofi Eriyan Andesca, S. Sos, masalah kesehatan jauh lebih penting dari aspek manapun.
Termasuk terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang pada dasarnya dibayarkan sesuai kemampuan daerah dan sudah mulai dicairkan pada pekan lalu.
BACA JUGA:Rehab Rumdin Bupati dan Wabup Tidak Dianggarkan Tahun Ini
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Belum Pasti, Pemprov Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah Pusat
Padahal, asuransi dari BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Seluma.