KORANRB.ID - Kebijakan Pemotongan Anggaran yang ditetapkan oleh presiden berdampak pada 215 desa di Bengkulu Utara.
Pemotongan atau refocusing anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025.
Kebijakan pemotongan anggaran tersebut juga dilakukan pada kucuran dana desa yang semula sudah ditetapkan untuk 215 desa di Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Rahmad Hidayat, S.STP, M.Si menerangakn jika pengurangan ini berlaku pada seluruh daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu.
Untuk Bengkulu Utara terjadi pengurangan dana desa yang diaumsikan sebesar Rp 4,8 Miliar.
BACA JUGA:Jelang Lengser dari Jabatan, Bupati Kopli Ansori Ganti Tiga Plt Kepala OPD
BACA JUGA:Disidak Wabup, Manajemen PT SSL Seluma Larang Wartawan Liputan
“Memang jika dilihat dari asumsi pengurangan dana tersebut, Bengkulu Utara memang menjadi daerah di Bengkulu dengan pemotongan terbesar,” kata Rahmat.
Namun ia menilai pengurangan besar tersebut karena memang Bengkulu Utara mendatkan dana desa terbesar di provinsi Bengkulu.
Ini kartena Bengkulu Utara memiliki jumlah desa terbanyak di Provinsi Bengkulu sebanyak 215 desa.
Semula dana desa di Bengkulu Utara mendapatkan kucuran dana desa sebanyak Rp 171,8 Miliar.
Dengan adanya pengurangan tersebut maka jumah dana desa di Begnkulu Utara tahun ini sebanyak Rp 266 Miliar.
BACA JUGA:Tips Cara Membuat Martabak Mini Teflon, Dijamin Rasanya Enak Habis
BACA JUGA: BKDPSDM Kaur Belum Dapat Petunjuk Terkait NI PPPK Gelombang Pertama
Namun sejauh ini jumlah pengurangan masih dilakukan secara global,” terangnya.