111 Pejabat Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN 2025

Jumat 31 Jan 2025 - 10:20 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

CURUP, KORANRB.ID – Baru sebanyak 62 pejabat yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 173 pejabat wajib lapor.

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, menyampaikan sehingga yang tersisa belum lapor LHKPN 2025, sebanyak 111 pejabat.

"Dari 173 pejabat wajib lapor, baik yang telah melaporkan ataupun belum melaporkan itu baru 35,84 persen," beber Gusti.

Lebih lanjut, Gusti mengatakan, dari 62 yang telah melaporkan masih terdapat pejabat yang masih diverifikasi.

"Terdapat pejabat yang masih proses verifikasi," terang Gusti pada RB.

BACA JUGA:Jadi Korban KDRT, Bidan Muda Datangi DPRD Seluma, Ini Harapannya

BACA JUGA: Libur Panjang, Musala MIN 5 Benteng Dibobol Pencuri

Selain itu, terdapat juga yang masih belum lengkap dan juga ada juga yang dinyatakan telah lengkap.

"Yang belum lengkap data LHKPN" ungkap Gusti.

Lebih jauh, Gusti mengatakan, untuk batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni paling lambat 31 Maret 2025.

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini harus dipenuhi oleh seluruh pejabat yang tercakup dalam regulasi KPK. 

“Kami meminta agar seluruh pejabat yang diwajibkan melapor segera menyusun dan mengunggah laporan LHKPN mereka sebelum tenggat waktu. Ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Gusti.

Menurut Gusti, pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Data Industri, Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Curup Divonis 12 Tahun Penjara

Kategori :

Terkait