Selanjunya dilakukan verifikasi langsung oleh Dinas Perkebunan ke masing-masing lahan hingga dilanjutkan pengusulan bagi yang memenuhi syarat, ke Dinas Perkebunan Provinsi dan Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian.
“Dalam pelaksanaan proses tersebut, Pemkab Bengkulu Utara mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri untuk memastikan semua tahapan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan,” ungkap Mian.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro menerangkan jika antusiasme masyarakat dalam mengikuti program replanting ini sangat besar.
BACA JUGA:Hama Tikus Mulai Ancam Petani di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Terkendala Anggaran, Pemkab Bengkulu Utara Tahun ini Tak Siapkan Program Air Bersih
Namun sebagian besar rusulan terpaksa dicoret lantaran tidak sesuai dengan persyaratan.
“Terutama saat kita melakukan verifikasi langsung ke lapangan terutama terkait dengan komoditi tanaman yang ada diatas lahan, luas lahan dan status kepemilikan hak lahan,” ujarnya.
Program replanting perkebunan kelapa sawit masyarakat di Bengkulu Utara sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu.
Hingga saat ini, tercatat sudah 6.500 hektare lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat dilakukan peremajaan melalui program tersebut