Perbup Rejang Lebong Belum Terbit, Pencairan Dana Desa Tertunda

Selasa 28 Jan 2025 - 00:24 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

Suradi menambahkan, pihak desa juga perlu menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tingkat desa masing-masing.

"Tahap pencairan sesuai kategori desa bahwa pada tahap pertama, desa-desa reguler dapat mencairkan 40 persen dari alokasi Dana Desa yang diterima," ungkap Suradi.

Kendati demikian, tambah Suradi, terdapat desa yang dikategorikan sebagai desa mandiri berhak mencairkan hingga 60 persen dari total anggaran yang dialokasikan. 

Ia berharap agar setiap desa segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pencairan dapat berjalan tanpa hambatan.

"Kita ketahui bersama bupati dan wakil bupati yang baru akan dilantik 6 Februari 2025 di Jakarta, jadi setelah pelantikan nanti barulah perbup bisa dikerjakan sembari desa-desa juga menyusun Perkades serta Perdes," ujar Suradi.

Tahun 2025 ini, desa dengan alokasi dana desa terkecil adalah Desa Talang Lahat, Kecamatan Selupu Rejang, yang hanya mendapatkan Rp 602,35 juta. Sebaliknya, Desa Air Meles Bawah di Kecamatan Curup Timur menerima alokasi terbesar, yaitu Rp1,33 miliar.

"Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, penerima dana desa terbesar adalah Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan alokasi Rp 1,2 miliar. Sementara desa penerima terkecil pada tahun lalu Desa Taba Padang di Kecamatan Binduriang, dengan alokasi Rp 673,41 juta," tutup Suradi.

Kategori :