Aliran Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang Mengalir Kemana-mana

Senin 27 Jan 2025 - 21:13 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mengklaim selama masa tambahan waktu perpanjangan diberikan, ada progres  dalam hal pengembalian. Yakni, mencapai 60 persen atau di kisaran Rp8 miliar.

BACA JUGA:Kades Bantah Jual Aset Jalan Desa, Tambang Ganti Biaya Pembangunan Rabat Beton

BACA JUGA:Tinggal di Hutan Lebat! Berikut 5 Fakta Unik Abbott’s Duiker

Sesuai Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut (SIPTL), Inspektorat secara berkala melaporkan kepada BPK RI perwakilan Provinsi.

Dari catatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang hingga Desember 2024, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang baru mencapai Rp755.129.590. Dari nilai tersebut, pengembalian TGR yang dilakukan di Setwan masih terbilang kecil.

Datun telah menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut TGR di Setwan seiring telah dilakukannya pengembalian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sebelumnya diajukan Pemkab Kepahiang. Dalam penyelesaiannya pula, TGR di Setwan juga menjadi kewenangan sepenuhnya Pidsus Kejari Kepahiang setelah penanganannya naik menjadi penyidikan.

Dalam hal tindak lanjut penyidikan, terkini Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang telah melayangkan permohonan penghitungan kerugian negara kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).  

BACA JUGA:Benarkah Babi Hutan Tidak Bisa Berlari Zigzag? Berikut 3 Penjelasannya

BACA JUGA:Ini Sanksi Pejabat yang Tidak Melapor LHKPN

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menyampaikan penghitungan kerugian negara dari BPKP tinggal menunggu jadwal ekspose. Dari sini pula nantinya, akan diketahui berapa penghitungan resmi kerugian negara yang ditimbulkan di Setwan Kepahiang.

Sejauh ini, penyidik  masih berupaya keras mengumpulkan sejumlah barang bukti dari keterangan belasan saksi yang telah dihadirkan.

Termasuk dari ribuan lembar dokumen yang diperoleh dari penggeledahan di 3 titik sebelumnya. Yakni, di gedung DPRD, serta dua rumah bendahara dan mantan bendahara Setwan.

Dari sini pula ikut disita, 1 unit laptop milik mantan bendahara yang diyakini dapat memperkuat pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Usulkan Pembangunan 80 Irigasi ke Kementerian Pertanian

BACA JUGA:Minim Sarana, DLH Tetap Upayakan Penanganan Sampah Semaksimal Mungkin

Tak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah keterangan berikut pengakuan langsung dari Sekwan, bendahara dan mantan bendahara Setwan Kepahiang yang sejauh ini masih berstatus sebagai terperiksa.

Kategori :