Namun tetap saja berkas yang dikirimkan hanya menyertakan LHP 6 oknum ASN. Tak ada LHP, oknum ASN yang saat ini berstatus sebagai Kabag Umum di Setkab Kepahiang.
BACA JUGA:Sampai Kapan Jenazah Ditandu Saat Melintasi Jalan Langgar Jaya? Wabup Kepahiang Beri Respon
BACA JUGA:Sampai Kapan Jenazah Ditandu Saat Melintasi Jalan Langgar Jaya? Wabup Kepahiang Beri Respon
Oknum Kabag Umum ini sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Kecamatan Kepahiang, terkait dengan dugaan mendukung Calon Bupati nomor urut 2 Windra Purnawan - Ramli di Pilkada lalu.
Dugaan tidak netralnya Oknum pejabat eselon 3 ini mencuat, setelah beredarnya video pendek sekelompok orang tengah berkumpul di dalam ruangan sembari mengkampanye dukungan untuk Paslon nomor urut dua.
Dalam tindak lanjut penanganan, Bawaslu sebelumnya secara tegas menyampaikan telah melayangkan seluruh hasil pemeriksaan ke BKN. Namun, faktanya belakangan hanya ada 6 ASN yang direkomendasikan BKN agar dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang.
Padahalnya, sebelumnya dalam pemeriksaan ada 7 orang oknum ASN tidak netral yang menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Menjawab hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.Sos meyakinkan sudah melayangkan ke 7 berkas ASN tak netral ke BKN. Khusus untuk berkas Kabag Umum, menurutnya saat penginputan terjadi sistem yang eror.
"Kita juga tidak tahu, kenapa seperti kebetulan. Saat penginputan, berkas Ek ini mengalami kegagalan. Tapi, berkasnya sudah dikirim kembali," bela Mirzan.
Diketahui, dari 7 ASN yang ditangani Bawaslu terkait netralitas, memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3.
Mereka memiliki jabatan eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat daerah, 2 orang Kepala bidang (Kabid) di salah satu OPD lingkungan Pemkab Kepahiang. Kemudian, sekretaris salah satu kecamatan, sisanya merupakan staf di kecamatan dan OPD lingkungan Pemkab Kepahiang.