Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Bakal Periksa Seluruh Mantan Anggota DPRD Kaur

Rabu 22 Jan 2025 - 11:10 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan melakukan pemanggilan kepada seluruh anggota DPRD Kaur yang menjabat di tahun 2023 yang lalu.

Hal ini dilakukan guna untuk melakukan pengembangan, terkait dengan Penyelidikan  kegiatan perjalanan dinas tahun 2023 yang menimbulkan kerugian negara dengan estimasi Rp 4-5 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,

"Semua anggota DPRD Kaur di tahun 2023 baik yang menjabat ataupun yang tidak menjabat nanti akan kita panggil untuk pengembangan penyelidikan yang saat ini tengah berjalan," ungkap Bobbi. 

BACA JUGA:20 Pegawai DPRD Kaur Dipanggil Kejari Terkait Perjalanan Dinas

BACA JUGA:Anggota DPRD Kaur Sepakat Pabrik Akar Kuning Ditutup! Ini Alasannya

Untuk saat ini, disampaikan Bobbi sudah ada sekitar 20 orang yang di panggil untuk dimintai keterangan terkait dengan realisasi anggaran perjalanan dinas di tahun 2023 yang menimbulkan kerugian negara Rp 4 sampai dengan Rp 5 miliar.

Barang-barang bukti, seperti SPJ perjalanan dinas juga telah dikumpulkan untuk kepentingan penyelidikan. 

"Kalau sekarang memang belum kita lakukan pemanggilan terhadap anggota dewan, tapi itu pasti kita lakukan nanti untuk pengembangan," sampainya. 

Mengenai hasil penghitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Bobbi menjelaskan, kalau itu sudah keluar sejak tahun 2024 yang lalu. Akan tetapi hasil penghitungan dari BPK tersebut, tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan yang tengah mereka lakukan.

Karena pertama kali, Kejari Kaur mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur ini dari salah satu laporan yang mereka terima. 

BACA JUGA:Penikmat Uang Perjalanan Dinas Setwan Kaur 2023 Segera Dipanggil

BACA JUGA:Jaksa Usut Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kerugian Ditaksir Rp 5 Miliar

"Penghitungan BPK sudah keluar sejak tahun 2024 yang lalu, namun itu tidak ada kaitan dengan proses penyelidikan yang tengah kita lakukan," jelas Bobbi. 

Sementara itu, Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga membenarkan bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dana perjalanan dinas di tahun 2023 kurang lebih sekitar Rp 4-5 miliar. Inspektorat Kaur hingga saat ini juga terus mengupayakan, pemulihan kerugian negara dari kegiatan tersebut. 

Kategori :