Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek Digelar di Mapolres

Selasa 21 Jan 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

"Untuk jumlah adegan, saya belum terlalu mempelajari.

Yang jelas banyak nanti, mulai dari dia mabuk sampai melakukan Pembunuhan," terangnya.

Sebagai informasi, FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo.

Untuk saat ini, FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat Samcodin yang diminumnya secara berlebihan.

BACA JUGA:Bapenda Hanya 1 Mobil Operasional Pajak yang Dibebani Target PAD Rp 31 Miliar

Adapun motiv dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian Hp milik korban.

Namun pada saat kejadian korban Yeti terbangun, sehingga terasangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis.

Hasil visum Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher. 

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.

BACA JUGA:Dewan Dorong Penambahan Pabrik Sawit, Agar Ada Persaingan Harga

Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 1.

Sebab tersangka, setelah korban Yeti meninggal juga sempat menyetubuhinya terlebih dahulu. 

 

 

Kategori :