Selama ini PT ABS telah beraktivitas selama lebih dari 10 tahun di Kabupaten Bengkulu Selantan.
BACA JUGA:Perkebunan Sawit Ilegal Tidak Dihentikan, Hutan Mukomuko Tinggal Nama
BACA JUGA:Bendahara dan PPTK TP PKK Lebong 2019 Diperiksa Jaksa, Pastikan Ketua Segera Menyusul
Namun HGU dari perusahaan tersebut tidak keluar, hal inilah yang menjadi pertanyaan besar dari pihak Komisi II DPRD Bengkulu Selatan.
Hadirnya perusahaan di Bengkulu Selatan menurut Yaumil suatu kebanggan bagi masyarakat Bengkulu Selatan. Hanya saja jangan sampai perusahaan mengangkangi aturan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Yang kita sayangkan itu mengapa pemda diam, kalau kami (DPRD) tidak ada kewenangan, yang berkewenangan kepala daerah (Bupati), kalau saya jadi kepala daerah saya bekukan, bekukan sementara,” papar Yaumil.