"Penghitungan BPK sudah keluar sejak tahun 2024 yang lalu, namun itu tidak ada kaitan dengan proses penyelidikan yang tengah kita lakukan," jelas Bobbi.
BACA JUGA:Apakah Biawak Berbahaya? Berikut 2 Hal yang Patut Kamu Waspadai
BACA JUGA:3 Raperda Bakal Disahkan, Dewan Minta Diterapkan Bukan Sekadar Kewajiban
Sementara itu, Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga membenarkan bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dana perjalanan dinas di tahun 2023 kurang lebih sekitar Rp 4-5 miliar.
Inspektorat Kaur hingga saat ini juga terus mengupayakan, pemulihan kerugian negara dari kegiatan tersebut.
Mengenai pihak Kejari Kaur yang mulai masuk untuk mengusut kegiatan ini, Inspektorat Kaur mempersilakan hal tersebut karena itu adalah wewenang mereka sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Kaur.
"Iya benar ada kerugian negara, kita sedang upayakan pemulihan. Kalau Kejari sudah masuk, silahkan saja itu kan hak mereka untuk menegakkan hukum," jelas Harika.