Dengan kondisi di atas, perkara dapat dilanjutkan dengan catatan penyidik mesti mengirim kembali SPDP plus pengantar yang baru lagi.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan Barang Bukti (BB) mencapai Rp300 juta saat OTT dilaksanakan.
Di dalamnya, telah ditetapkan 2 tersangka dalam perkara yakni, Ka (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah tempat OTT, yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan setingkat Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Mukomuko Dapat Tambahan 20 Kuota CJH, Antrean Keberangkatan hingga 2046
Kemudian, tersangka FR (29) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut bekerja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI.
Tsk Ka diketahui saat ini tidak menjalani penahanan usai mendapatkan penangguhan penahanan.
Pada saat OTT, ada beberapa Kades di lokasi tersebut.
OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.
BACA JUGA:Program MBG Belum Ada Petunjuk, Pemkab Mukomuko Siapkan Rp200 Juta
Adapun ke 9 desa yang dimaksud adalah, Desa Tanjung Alam 3 kelompok, Desa Air Hitam 2 kelompok, Desa Suro Lembak 3 kelompok, Desa Suro Muncar 2 kelompok.
Lalu, Desa Suro Ilir 1 kelompok.
Kemudian Desa Bogor Baru 2 kelompok, Desa Kampung Bogor 3 kelompok, Desa Pagar Gunung 1 kelompok, dan Desa Permu Bawah 1 kelompok.
Tsk Ka dan Fr diketahui sama-sama berada di lokasi OTT berlangsung, bersama sejumlah Kades. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.
BACA JUGA:PNS Kecamatan Air Manjuto Selingkuh dengan Pejabat KPU Mukomuko Belum Disanksi, Ini Alasan Camat
Dari keterangan sementara, BB uang tunai yang berhasil diamankan diduga merupakan fee proyek atas proyek pembangunan irigasi di 18 desa di Kabupaten Kepahiang.
Sumber lain menyebutkan jika dari masing-masing desa, para tersangka mematok fee Rp40 juta dari nilai proyek sebesar Rp180 juta.