PNS Kecamatan Air Manjuto Selingkuh dengan Pejabat KPU Mukomuko Belum Disanksi, Ini Alasan Camat

Senin 20 Jan 2025 - 22:05 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Kemudian terkait sanksi tentunya bukan wewenang saya. Tapi saya akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, yang merupakan bagian dari pembinaan berjenjang,” sampainya.

BACA JUGA:Disinggung Kotor dan Penuh Sampah, Management RSUD HD Manna Langsung Bersih-Bersih

BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Dukung dan Tingkatkan Hanpangan di Perbatasan Papua

Lanjutnya, setelah dilakukan pemanggilan, baru lah hasilnya akan disampaikan ke Pemkab Mukomuko. 

Sebab terkait pemberian sanksi maupun pembinaan merupakan wewenang Pemkab.

Karena jabatan Camat dan pegawai kecamatan yang lain juga melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. 

“Saya dan VA juga sama-sama dilantik dan memiliki status yang sama. Maka dari itu setelah dapat hasil klarifikasi bersangkutan, barulah kita bersurat melapor ke OPD terkait,” tutupnya

Sementara itu, Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, SHut, M.Si mengatakan, untuk kasus perselingkuhan PNS yang digerebek warga beberapa waktu yang lalu, hanya PNS wanita dengan inisial VA yang penanganannya tanggung jawab Pemkab Mukomuko. 

Sebab VA statusnya PNS di lingkup Pemkab Mukomuko. Terkait sanksi bisa dilakukan pemecatan, hanya saja atas tempat VA bekerja harus melakukan pembinaan terlebih dahulu, atau pembinaan berjanjang.

“Kita belum menerima hasil pembinaan dari Camat Air Manjunto. Maka dari itu saat ini kita tunggu terlebih dulu untuk penanganan lanjutan,” kata Wawan.

Wawan menjelaskan, perselingkuhan terhadap pasangan PNS ini dapat diberlakukan sanksi pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. 

Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini, hukuman disiplin berat dilaksanakan dalam bentuk sanksi sebagai berikut, yakni  penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. 

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

‘’Memang sanksi hukuman berat bagi PNS ini, dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun tetap akan dilakukan pembinaan secara berjenjang,” sampainnya.

Disampaikan Wawan, untuk NV pasangan selingkuh VA yang merupakan pejabat Kasubag di Sekretariat KPU Mukomuko. Yang status kepegawaiannya bukan PNS Pemkab Mukomuko, melainkan pegawai instansi vertikal. 

Tentunya berkaitan sanksi pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan NV, proses pengusutan dan pembinaan terhadap bersangkutan merupakan kewenangan atasan di instansinya. 

Kategori :