Tak Kunjung Ditangkap, Aktor Kebun Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko Makin Meresahkan

Minggu 19 Jan 2025 - 22:02 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Belum adanya upaya serius dari penyelengara negara untuk mengusut tuntas kerusakan hutan di Mukomuko.

Mirisnya seperti diketahui hutan tersebut dijadikan kebun sawit ilegal oleh pejabat dan mantan pejabat Mukomuko.

Itu semakin meresahkan masyarakat, serta menjadi tanda tanya besar apa yang menyebabkan instrument hukum melemah ketika berhadapan dengan aktor besar tersebut. 

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Saprin Efendi S.Pd. Berkaitan dengan pengesurakan kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal tidak dapat dipungkiri aktor-aktor besar ini sulit untuk diproses oleh hukum.

Sebab mulai dari jaringan melibatkan belasan hingga puluhan masyarakat pada suatu wilayah untuk menjadi pekerja. Masyarakat ini juga dijadikan buruh tunggu, perawatan, hingga panen. Sehingga terjadi ketergantungan pendapataan dari kebun sawit tersebut.

BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Tengah Satukan 3 Data Kemiskinan

BACA JUGA:Tahun Ini, Rumah Adat Bengkulu Tengah Mulai Dibangun

“Di kebun yang ada di kawasan hutan tersebut, tidak ada satupun yang memiliki surat atas nama aktor-aktor ini. Serta tentu akan ada perlawanan jika dilakukan penertiban sebab bersinggungan dengan ekonomi masyarakat, jadi akan sangat sulit untuk ditertibkan,” bebernya.

Selain itu juga disampaikan Saprin, besar kemungkinan adanya dugaan praktik gratifikasi dan setoran kepada penyelenggara negara, dari aktor besar tersebut.

Sebab aktivitas merubah hutan menjadi kebun ini tidak dalam waktu yang sebentar.

Serta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi tapi secara terang-terangan. Maka dari itu alasan ini juga yang menjadikan perkara ini akan susah diungkap.

BACA JUGA:43 Peserta Tak Lulus PPPK Tahap I Tetap Dilantik

BACA JUGA:Targetkan Replanting 500 Hektare Kebun Sawit, Distan Tunggu Pengajuan Proposal

“Meski demikian masyarakat Mukomuko sangat mendukung APH dalam melakukan upaya pengusutan perkara kebun sawit ilegal di kawasan hutan tersebut. Sebab jika tidak tentu akan banyak lagi dampak negatif yang diterima masyarakat dari aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut, tidak dapat dipungkiri dari total luasan 80.22 Ha kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja KPHP Mukomuko. Saat ini sebagian besar sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan.

Kategori :