Ini Alasan Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari Mendatang

Jumat 17 Jan 2025 - 23:04 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diperpanjang lagi.

Terbaru, berdasarkan Surat badan Kepegawaian Negara dengan nomor registrasi 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 bahwa pengunduran batas pendaftaran diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Hal tersebut berdasarkan Surat  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Ditambah rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

BACA JUGA:DPD REI Bengkulu Minta Bapenda Segera Terapkan Penghapusan BPHTB

BACA JUGA:Penertiban PKL di Jalan KZ. Abidin II Dinilai Janggal

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu,  Acharawi, S.Pd, SH bahwa memang ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran PPPK Pemkot Bengkulu.

Perpanjangan tersebut setelah turunnya surat dari pusat baik itu dari kementerian hingga dari BKN sendiri dalam surat tersebut memang ada perpanjangan sebanyak 5 hari dari mulai 15 Januari hingga ke 20 Januari 2025.

"Ya, memang ada perpanjangan pendaftaran untuk PPPK tahap II ini dengan hal tersebut kita minta untuk para pelamar untuk mempersiapkan diri serta yang mendaftar silakan urus syaratnya," ungkap Acharawi pada RB 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat 2.000 Lebih, Dinkes Catat 15 Orang Meninggal Dunia di Bengkulu

BACA JUGA:DLH Anggarkan Rp147 Juta untuk Penambahan Bunga di Pulau Jalan

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan guna memberikan kesempatan pada para pegawai yang terlambat untuk mendaftar pada tanggal sebelumnya.

Serta dalam upaya untuk memberikan kesempatan pada peserta yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK, namun sudah ada di database BKN.

Penyebab tersebut sudah selaras dengan pengumuman yang diberikan langsung oleh pihak BKN.

BACA JUGA:Pencairan Banpol untuk 11 Partai, Tunggu LHP BPK, Diperkirakan Cair Triwulan II

Kategori :