BACA JUGA:Traffic Light Jalan Mangga Raya 3 Hari Mati, Pengendara: Timbul Korban Dulu Baru Diperbaiki
BACA JUGA:Traffic Light Jalan Mangga Raya 3 Hari Mati, Pengendara: Timbul Korban Dulu Baru Diperbaiki
Ia berharap kalau memang tindakan pembersihan kawasan pasar, maka seluruh pasar juga demikian. Jangan hanya sepotong-sepotong saja, Pasar Tradisional Panorama dan Pasar lainnya juga dilakukan sama.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bengkulu, Ganda Wijaya menuturkan pemberian surat pemberitahuan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama agar setiap unsur tertib terhadap aturan yang berlaku.
“Kita berikan surat pemberitahuan itu supaya kita bersama-sama komitmen untuk tertib kepada aturan agar tidak berdagang hingga kebadan jalan, toko atau auning dilarang melewati batas yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sementara untuk tanda tangan tentunya dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Bengkulul yang membidangi hal tersebut.
“Itukan sudah menjadi wewenang dari PUPR karena bangunannya melebihi batas yang telah ditentukan, tadi juga sudah di garis,” tutur Ganda.
Ia berharap agar para pedagang bisa kooperatif atas apa yang tengah Pemkot lalukan demi terciptanya lingkungan pasar yang nyaman, bersih dan aman.
Sekadar mengulas, sebanyak 120 PKL yang menggunakan bahu jalan Kz. Abidin ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dibantu TNI/Polri dan stakeholder terkait lainnya. Penertiban PKL ini berlangsung Selasa, 14 Januari 2025.
Kepala Disprindag Kota Bengkulu, Bujang HR menuturkan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban agar masyarakat berbelanja bisa dengan mudah dan arus transportasi menjadi lancar.
“Pihak Pasar Tradisonal Modern (PTM) dan petugas kita akan menggiring untuk para pedagang pindah ke area dalam,” jelas Bujang.
Lanjut Bujang, bagi seluruh pedagang yang ditertibkan tersebut akan dialihkan untuk berdagang di dalam PTM ataupun di area Pasar Minggu.
Sehingga tidak lagi melanggar ketentuan, seperti berjualan di atas trotoar, lahan parkir dan di bahu jalan.
Penertiban ataupun penataan kawasan pasar tersebut juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu.
“Diharapkan ke depannya tertib, lancar, aman dan kondusif serta para pedangang mengindahkan aturan yang ada,” terang Bujang.
Bujang juga menegaskan lapak yang berada di area PTM dan Pasar Minggu tidak ada pungutan sewa alias gratis, kalaupun ada yang meminta, ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan.