KORANRB.ID – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan KZ. Abidin II Kelurahan Belakang Pondok beberapa waktu lalu dinilai ada kejanggalan.
Hal tersebut disampaikan salah satu pedagang sayuran di ruko yang berada di Jalan KZ. Abidin II, Rindu. Ia mengungkapkan hal yang tidak ia sepakati saat PKL ditertibkan.
“Kayaknya bukan dari Pemerintah Kota Bengkulu ini Bang, ini dari pihak Mega Mall,” ujarnya.
Ia merasa penertiban atau pembersihan kawasan pasar dari PKL yang berada di Jalan KZ Abdin tersebut bukanlah atas dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melainkan pihak Mega Mall.
BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat 2.000 Lebih, Dinkes Catat 15 Orang Meninggal Dunia di Bengkulu
BACA JUGA:DLH Anggarkan Rp147 Juta untuk Penambahan Bunga di Pulau Jalan
Rindu merasa ada kejanggalan yang terjadi penertiban atau pembersihan kawasan pasar hanya terjadi di Jalan KZ. Abidin II saja. Sementara di Jalan KZ. Abidin I dan PKL di Pasar Tradisional Panorama tidak dilakukan sama sekali.
“Kalau memang dari Pemkot pasti ditertibkan semua, seperti Pasar Panorama dan di KZ Abidin I, lihat sendiri toko orang di depan itu hampir kebadan jalan,” tandasnya.
Ia juga menyayangkan atas pemberian surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh Pemkot kepadanya yang menerangkan imbauan agar ia tidak mendirikan bangunan atau auning di depan bangunan yang sudah diberikan izin resmi dari Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Pencairan Banpol untuk 11 Partai, Tunggu LHP BPK, Diperkirakan Cair Triwulan II
BACA JUGA:ormas Tidak Terdata di Kesbangpol, Ormas Ilegal Kerap Kerahkan Massa
Tidak hanya itu, yang menjadi perhatiannya pada surat tersebut pada poin keempat tertulis “Demi Ketertiban dan Kenyamanan Kawasan Jalan KZ Abidin II, Agar Saudara Tidak Memberikan Izin Kepada Pedagang Kaki Lima Untuk Berjualan di depan Bagunan Saudara”.
“Kapan kami pernah memberikan izin sama PKL, yang ditanyakan itu ke tukang parkir itu, kalau kami mana tahu kami juga nggak bisa melarang mereka,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tanda tangan yang tidak menyertakan Wali Kota Bengkulu, Atas hal tersebut ia sangat menyayangkan serta ia menyebutkan untuk tidak membodohi masyarakat kecil.
“Ada Pj Pemkot (tanda tangan, red)? nggak ada, jangan dibodohi masyarakat,” ungkapnya.