Padahal menurut pihak Rifai, Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode.
Terkait hal itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi sengketa Pilkada di MK tersebut.
Selain itu pihak KPU Bengkulu Selatan akan didampingi oleh jaksa pengacara negara yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
“Tentunya kami siap dengan langkah yang kami ambil,” kata Erina.
BACA JUGA:Bedah 353 Rumah Jadi Layak Huni: Menyisakan 4.700 RTLH Kabupaten Seluma
KPU Bengkulu Selatan sambung Erina akan mempersiapkan sidang lanjutan kedua tersebut pada tanggal 21 Januari 2025.
“Kami menyiapkan jawaban dari permohonan pemohon,” terang Erina.