Jadwal Pleno Penetapan Bupati/Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Tunggu Sidang Dismisal

Jumat 17 Jan 2025 - 23:40 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

Dari pantauan Harian Rakyat Bengkulu (RB) dari siaran langsung yang ditayangkan di youtube Mahkamah Konstitusi, penarikan gugatan tersebut disampakan langsung oleh pimpinan sidang Saldi Isra.

Saldi menyampaikan, untuk perkara 137 Kabupaten Bengkulu Tengah juga menarik permohonannya.

Dengan begini, hampir setiap daerah ada yang menarik kembali gugatannya. 

Setelah penarikan tersebut disampaikan, seluruh pihak, mulai dari pemohon, termohon dan pihak terkait diminta untuk meninggalkan ruangan sidang.

BACA JUGA:Diare Tertinggi 2024, Dinkes Lebong Rutinkan Pengecekan Jajanan Anak Sekolah

"Untuk perkara 102, perkara 137 dan perkara 196 itu ditarik, artinya ini menjadi forum terakhir.

Apabila ada yang mau meninggalkan ruangan dipersilakan.

Tetapi apabila ada yang mau mendengarkan juga dipersilahkan," pungkasnya. 

Dari data yang RB terima, 20 poin keberatan yang disampaikan oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan ke Mahkamah Konstitusi dengan KPU Bengkulu Tengah sebagai pihak termohon.

BACA JUGA:Truk TBS Sawit Tanpa Penutup Muatan Meresahkan, Satlantas Lakukan Siapkan Ini

Ada tiga poin penting dalam gugatan yang dilayangkan, seperti dugaan pengerahan ASN, Kades serta Perangkat Desa.

Kemudian, adanya dugaan penggunaan APBD Bengkulu Tengah untuk memenangkan salah satu paslon.

Terakhir, adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu paslon di 30 TPS. 

 

Kategori :