Juga merupakan mantan residivis pencurian dengan menggunakan senjata tajam.
Artinya meskipun masih tergolong di bawah umur, FA tetap akan dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
"Pelaku ini residivis pencurian dengan senjata tajam. Pernah mendapatkan hukuman 1 tahun penjara,’’ demikian Kapolres
Tags : #press release
#penyidik polres kaur
#pembunuhan di kaur
#pelaku setubuhi korban
#cucu dan nenek
Kategori :
Terkait
Selasa 18 Feb 2025 - 23:43 WIB
Berkas Tsk Pembunuhan Karang Dapo Belum P21, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kaur
Senin 03 Feb 2025 - 11:32 WIB
21 Polisi Diganjar Penghargaan, Kapolres Kaur Ingatkan Anggotanya
Minggu 02 Feb 2025 - 22:45 WIB
PH Yakin Tsk Berikan Keterangan Palsu, Tim Penyidik Perkara Pembunuhan Cucu dan Nenek Diminta Lebih Intensif
Selasa 21 Jan 2025 - 22:55 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek Digelar di Mapolres
Senin 13 Jan 2025 - 22:35 WIB
Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:12 WIB
Hasil Hitung Cepat, Rifai-Yevri Menang Telak dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan!
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:47 WIB
Rifai-Yevri Menang di 7 Kecamatan Bengkulu Selatan, Hanya Kalah di 4 Kecamatan
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:25 WIB
Karena Masalah Internal, Akhirnya Gubernur Bengkulu Copot Jabatan Sekwan! Ini Nama Penggantinya
Sabtu 19 Apr 2025 - 09:36 WIB
Mobil Cawabup Nomor Urut 2 Dihadang Puluhan Orang, Sopir Lapor Polisi
Sabtu 19 Apr 2025 - 21:21 WIB
Menang Telak Versi Real Count Internal, Rifai: Tunggu Penetapan KPU
Terkini
Minggu 20 Apr 2025 - 06:53 WIB
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Pasar Baru Bengkulu Selatan Terbakar
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:14 WIB
Jadi Lumbung Pangan, Bupati Seluma Usulkan Cetak Sawah Baru 235 Hektare
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:11 WIB
Efisiensi Anggaran, Warga Lubuk Terentang Bangun Jalan Swadaya
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:07 WIB
Pencairan TPG Masih Proses Penarikan Data
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:03 WIB