Juga merupakan mantan residivis pencurian dengan menggunakan senjata tajam.
Artinya meskipun masih tergolong di bawah umur, FA tetap akan dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
"Pelaku ini residivis pencurian dengan senjata tajam. Pernah mendapatkan hukuman 1 tahun penjara,’’ demikian Kapolres
Tags : #press release
#penyidik polres kaur
#pembunuhan di kaur
#pelaku setubuhi korban
#cucu dan nenek
Kategori :
Terkait
Senin 03 Feb 2025 - 11:32 WIB
21 Polisi Diganjar Penghargaan, Kapolres Kaur Ingatkan Anggotanya
Minggu 02 Feb 2025 - 22:45 WIB
PH Yakin Tsk Berikan Keterangan Palsu, Tim Penyidik Perkara Pembunuhan Cucu dan Nenek Diminta Lebih Intensif
Selasa 21 Jan 2025 - 22:55 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek Digelar di Mapolres
Senin 13 Jan 2025 - 22:35 WIB
Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup
Senin 13 Jan 2025 - 14:46 WIB
Bejat! Korban Bersimbah Darah Disetubuhi Pelaku
Terpopuler
Kamis 06 Feb 2025 - 22:07 WIB
Banyak Pihak Terlibat, Ada Potensi Tersangka Massal Korupsi Pemeliharaan Jalan Lebong
Kamis 06 Feb 2025 - 22:49 WIB
Cash Back Rp1,5 Juta Khusus Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari
Kamis 06 Feb 2025 - 22:12 WIB
Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka
Kamis 06 Feb 2025 - 22:39 WIB
683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer
Kamis 06 Feb 2025 - 23:07 WIB
Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Buat Berobat Istri Kades, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Malabero
Terkini
Jumat 07 Feb 2025 - 18:48 WIB
Pernah Bertugas di Bengkulu, Ini Profil Hakim Agung Prof. Yanto, Dikenal Jago Dalang dan Membuat Lagu
Jumat 07 Feb 2025 - 17:14 WIB
Ini Dia Resep Bola-bola Ubi Goreng, Cuma Membutuhkan 4 Bahan aja
Jumat 07 Feb 2025 - 17:10 WIB
Resep Pisang Goreng Keju Cokelat Super Praktis Dijamin Enaknya
Jumat 07 Feb 2025 - 15:18 WIB
Tunggu Kebijakan Terbaru, Disperindagkop Minta Masyarakat Beli LPG di Pangkalan
Jumat 07 Feb 2025 - 15:15 WIB