Sebelumnya untuk mendapatkan keringanan dalam perkara ini dua tersangka yakni Yu dan Vi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp204 juta.
Dan sisa kerugian negara Rp126 juta menjadi tanggung jawab tersangka Du.
“Dari total kerugian negara Rp 330 juta dua orang tersangka mengembalikan kerugian negara Rp 204 juta,” imbuhnya.
Untuk diketahui kasus korupsi di RSUD HD Manna ini terjadi pada tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Bukan Serigala! Berikut 7 Fakta Unik Serigala Bersurai, Punya Komunikasi Khusus
Total anggaran yang dikelola untuk kegiatan makan minum pasien tersebut Rp1,4 miliar.
Tiga tersangka yang telah ditahan oleh jaksa tersebut Du berstatus sebagai direktur RSUDHD Manna, Yu salah satu ASN Pemkab Bengkulu Selatan dan Vi merupakan pihak ketiga.