Awal Tahun 2025, Tiga Tersangka Korupsi Uang Makan Pasien RSUD Manna Mulai Sidang

Jumat 27 Dec 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Ade Haryanto

Sebelumnya untuk mendapatkan keringanan dalam perkara ini dua tersangka yakni Yu dan Vi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp204 juta.

 Dan sisa kerugian negara Rp126 juta menjadi tanggung jawab tersangka Du.

“Dari total kerugian negara Rp 330 juta dua orang tersangka mengembalikan kerugian negara Rp 204 juta,” imbuhnya.

Untuk diketahui kasus korupsi di RSUD HD Manna ini terjadi pada tahun anggaran 2022. 

BACA JUGA:Bukan Serigala! Berikut 7 Fakta Unik Serigala Bersurai, Punya Komunikasi Khusus

Total anggaran yang dikelola untuk kegiatan makan minum pasien tersebut Rp1,4 miliar. 

Tiga tersangka yang telah ditahan oleh jaksa tersebut Du berstatus sebagai direktur RSUDHD Manna, Yu salah satu ASN Pemkab Bengkulu Selatan dan Vi merupakan pihak ketiga.

 

 

 

Kategori :