LAMPUNG, KORANRB.ID – Mantan pejabat Kepahiang berinisial Nur, saat ini menjadi buronan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung .
Nu yang pernah bertugas di Inspektorat Bengkulu ini, menjadi tersangka dugaan pencabulan anak bawah umur.
Bahkan, polisi saat ini memburu keberadaan Nu di Lampung dan juga Bengkulu.
Tersangka Nu diketahui terus berpindah-pindah lokasi menghindari kejaran polisi. Bahkan Polda Lampung saat ini sudah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kepulauan Riau.
BACA JUGA:Tak Lolos Seleksi, Honorer Data Base BKN Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Putusannya
BACA JUGA:Gaji Tidak Dibayarkan 4 Bulan, Pemerintah Desa Bakal Dalam Seluma Mogok Kerja
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Nu diketahui pernah bekerja menjadi sekretaris BKD Kepahiang.
Selanjutnya ia pindah tugas ke Inspektorat Bengkulu selama kurang lebih lima tahun. Tersangka diketahui sempat menerima surat peringatan dari Inspektorat Kota Bengkulu karena sering tidak masuk kerja.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa berbagai lokasi terkait keberadaan tersangka.
“Rumah yang pernah ditempati tersangka di Kepahiang kini kosong. Sementara, hasil pelacakan terakhir terhadap nomor ponsel tersangka menunjukkan pergerakan dari wilayah hukum Polda Sumatera Selatan ke Polda Kepulauan Riau,” ujarnya seperti yang dikutip dari tribratanews.lampung.polri.go.id.
BACA JUGA:Tak Lolos Seleksi, Honorer Data Base BKN Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Putusannya
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulai Baai Dihentikan Sementara
Umi juga menegaskan bahwa Polda Lampung telah menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus mengingat pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen untuk terus mengejar keberadaan tersangka. Upaya pengejaran tersangka terus dilakukan dengan melibatkan anggota yang kini bergerak di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan,” ungkap Kombes Umi.
Dirilis dari Tribratanews, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.