“Kami sebagai PH terdakwa menghormati keputusan majelis hakim secara pribadi hukuman yang diterima klien kami sudah pas dengan apa yang dilakukannya,” tutup Widiya.
Diberitakan sebelumnya bahwa SA (46) oknum guru SMA di Kota Bengkulu terdakwa asusila terhadap siswinya sendiri, dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Sidang tuntutan tersebut digelar pada pengadilan Negeri Bengkulu pada 19 November 2024 dan dipimpin ketua majelis hakim T. Oyong, SH, MH.
Kategori :