Adapun total pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp 11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.
BACA JUGA:Usulan Replanting di Mukomuko Terhambat Kepastian Batas Kawasan Hutan
BACA JUGA:195 Personel Diterjunkan untuk Operasi Lilin 2024
Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan ini diusut setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan, diduga dua kasus ini masih erat berkaitan.
Sedangkan untuk kasus tukar guling lahan pada hari ini, Kamis 14 November dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu.
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi maupun saksi ahli oleh jaksa, ternyata lahan yang diakui eks Bupati Seluma, Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.