Polres Mukomuko Tahan 5 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi BUMDes hingga Persetubuhan Anak Bawah Umur

Rabu 04 Dec 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Tersangka dan korban ini memiliki hubungan asmara, di mana tersangka merupakan karyawan salah satu pasar malam keliling yang ada di Mukomuko, dan korban ini pengunjung dari pasar malam terbut. 

Pada akhit November lalu, tersangka ini mengajak korban melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel Kecamatan Kota Mukomuko dengan iming-iming akan dinikahi.

“Tersangka ini berjanji akan menikahi korban maka dari itu, akhirnya terjadilah hubungan suami istri. Karena tak kunjung menepati janji akhirnya korban melaporkan perkara tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko,” terang Kasat.

Kasat juga menyampaikan, berdasarkan keterangan korban, hubungan suami istri telah dilakukan sebanyak 1 kali. Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 81 ayat 2 subsidair undang-undang RI 17 tahun 2016, tentang perubahan undang-undang perlindungan anak tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk terangka saat ini tengah menjalani proses melengkapi berkas pelimpahan dan mendekam ditahanan Polres Mukomuko,” tandasnya.

Kategori :