Diberitakan sebelumnya, sebanyak 700 dari 1.400 guru bersertifikasi di Bengkulu Utara menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG bulan Oktober ini. Sisanya, yakni 700 guru lagi baru akan menerima pembayaran TPG di awal November 2024.
BACA JUGA:Ekonomi Meningkat, Naikkan Upah Pekerja di Atas Rp2.5 Juta
BACA JUGA:DLH Bengkulu Utara Siapkan akan Ajukan Insentif Bagi Lahan Penempatan Box Sampah
Pemkab Bengkulu Utara akan mulai memproses pembayaran TPG 700 guru tersebut, sebelum bulan ini berakhir. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Utara Drs. Fahrudin.
Dia menerangkan jika pembayaran yang saat ini tengah diproses tersebut adalah pembayaran sertifikasi untuk triwulan III terhitung Juli, Agustus dan September.
Saat ini, dari 1.400 data penerima tunjangan sertifikasi tersebut, baru 700 guru yang sudah tervalidasi.
“Validasi ini terkait dengan data Kementerian Keuangan, sampai saat ini baru sekitar 700 guru yang sudah tervalidasi,” terangnya.
Menghindari terlalu lamanya validasi data tersebut, maka ia memutuskan 700 guru tersebut untuk dilakukan proses pembayaran lebih dulu.
Pekan depan, paling lambat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengirimkan data pengajuan lebih dulu ke Kementerian Keuangan, sehingga dananya bisa masuk ke kas daerah.
“Setelah dana TPG masuk ke kas daerah maka akan langsung kita salurkan ke masing-masing rekening guru penerima,” terangnya.
Disdikbud Bengkulu Utara menargetkan sebelum akhir bulan ini seluruh data gurun penerima tunjangan sertifikasi itu tervalidasi.
Sehingga saat November mendatang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga langsung melakukan validasi persyaratan penerima TPG untuk triwulan IV atau triwulan terakhir.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pembayaran TPG triwulan terakhir Oktober, November dan Desember dilakukan paling lambat pertengahan bulan Desember.
“Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi atau TPG ini bukan hanya data penerima yang berkaitan dengan pemerintah daerah namun juga pemerintah pusat,” jelas Fahrudin.
Pemkab Bengkulu Utara hanya mengajukan data penerima tunjangan sertifikasi sesuai dengan guru-guru yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan Kementerian Keuangan.
Setelah itu, Kementerian Keuangan akan melakukan validasi penerima. Setelah data guru sudah tervalidasi baru bisa diajukan untuk dilakukan pembayaran TPG.