Apalagi dipasang secara sembarangan tanpa izin dengan pemilik lahan yang dipasang tiang provider internet.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 merupakan regulasi dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, penyelanggara telekomunikasi yang memasang tiang provider harus meminta izin terlebih dahulu, ketika tidak dilakukan atau wilayah pemasangan itu tidak pas maka itu salah,” ungkap Randy.
Kategori :
Terkait
Jumat 31 Jan 2025 - 22:52 WIB
Pemkab Rejang Lebong Kecolongan, 64 Pejabat Desa Lolos Seleksi PPPK Tahap I
Rabu 06 Nov 2024 - 23:16 WIB
Tiang Internet Terpasang Dalam Drainase, Lurah dan RW Sebut Tak Ada Izin, Polisi Minta Buat Dumas
Selasa 05 Nov 2024 - 23:05 WIB
Pengawas Ketenagakerjaan Soroti Pekerja Pemasang Kabel yang Tidak Sesuai Ketentuan K3
Minggu 03 Nov 2024 - 23:10 WIB
Ketua RW 8 Padang Nangka Kecolongan, Tiang Provider Dipasang di Dalam Drainase
Sabtu 02 Nov 2024 - 23:29 WIB
Pemasangan Tiang Provider Internet Tanpa Izin, Terus Tuai Protes, Warga Dirugikan
Terpopuler
Jumat 07 Feb 2025 - 18:48 WIB
Pernah Bertugas di Bengkulu, Ini Profil Hakim Agung Prof. Yanto, Dikenal Jago Dalang dan Membuat Lagu
Jumat 07 Feb 2025 - 14:57 WIB
Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang Masih Nol Rupiah
Jumat 07 Feb 2025 - 06:00 WIB
Bagaimana Gurun Pasir Bisa Terbentuk? Berikut 5 Penjelasannya
Jumat 07 Feb 2025 - 11:22 WIB
Jelang Pelantikan Bupati Terpilih, 529 ASN Kaur Dimutasi
Jumat 07 Feb 2025 - 09:51 WIB
Pembayaran Bipih Keberangkatan Haji Alami Kenaikan
Terkini
Jumat 07 Feb 2025 - 23:50 WIB
Tagih Utang Rp200 Ribu, 2 Warga Bengkulu Selatan Dikeroyok, Polisi Ringkus 6 Mahasiswa
Jumat 07 Feb 2025 - 23:48 WIB
Sempat Hilang, ODGJ Rusak Mobnas Diamankan Satpol PP Mukomuko
Jumat 07 Feb 2025 - 23:46 WIB
Murman Hadirkan 2 Ahli Meringankan, Ulas Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Masuk Perdata atau Pidana
Jumat 07 Feb 2025 - 23:39 WIB
Januari 2025, Dukcapil Kota Bengkulu Cetak 69.949 KIA, Tahun Ini Target Sasar 117.005 Anak
Jumat 07 Feb 2025 - 23:38 WIB