Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan sanksi berat berupa penonaktifan dan pemecetan akan diberikan kepada kades yang terbukti melanggar hukum lainnya, khususnya penyelewangan dana desa.
"Jadi kami minta para kades yang menjabat untuk dapat menggunakan dana desa dengan baik. Jangan sampai melanggar hukum,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Sabtu 19 Apr 2025 - 21:34 WIB
Bupati Lebong Tegaskan Penggunaan DD/ADD untuk Makmurkan Desa
Kamis 17 Apr 2025 - 00:05 WIB
Inspektorat Kepahiang Klaim 100 Persen Pejabat Selesaikan LHKPN ke KPK
Selasa 15 Apr 2025 - 22:31 WIB
Saksi Ahli Temukan Kegiatan Fiktif dari DD Suro Bali
Senin 14 Apr 2025 - 22:02 WIB
Dinas PMD Mukomuko Sebut 50 Persen Dana Desa Tahun 2025 Digunakan Pemdes untuk Kegiatan Fisik
Sabtu 12 Apr 2025 - 22:19 WIB
40 Desa di Bengkulu Selatan Dapat Evaluasi Inspektorat
Terpopuler
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:12 WIB
Hasil Hitung Cepat, Rifai-Yevri Menang Telak dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan!
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:47 WIB
Rifai-Yevri Menang di 7 Kecamatan Bengkulu Selatan, Hanya Kalah di 4 Kecamatan
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:25 WIB
Karena Masalah Internal, Akhirnya Gubernur Bengkulu Copot Jabatan Sekwan! Ini Nama Penggantinya
Sabtu 19 Apr 2025 - 09:36 WIB
Mobil Cawabup Nomor Urut 2 Dihadang Puluhan Orang, Sopir Lapor Polisi
Sabtu 19 Apr 2025 - 07:01 WIB
Semarak HUT Bank Bengkulu ke 54, Ribuan Warga Ramaikan Jalan Sehat Merah Putih
Terkini
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:14 WIB
Jadi Lumbung Pangan, Bupati Seluma Usulkan Cetak Sawah Baru 235 Hektare
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:11 WIB
Efisiensi Anggaran, Warga Lubuk Terentang Bangun Jalan Swadaya
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:07 WIB
Pencairan TPG Masih Proses Penarikan Data
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:03 WIB
TPP ASN Bengkulu Tengah Cair 1 Bulan, TPP Februari-Maret Harap Bersabar
Sabtu 19 Apr 2025 - 21:58 WIB