Pada saat itu, melukai elang merah dianggap sebagai pelanggaran berat.
Tetapi, tidak perlu khawatir, saat ini elang merah juga sudah dianggap sebagai hewan yang dilindungi.
Maka dari itu, siapa pun yang melukai elang merah akan dapat konsekuensi hukum yang tidak ringan. (**)
Kategori :
Terkait
Jumat 07 Feb 2025 - 14:00 WIB
Hati-hati! Berikut 5 Cara Menghindari Gigitan Ular di Air saat Banjir
Jumat 07 Feb 2025 - 10:12 WIB
Bukan Karena Manis! Berikut 2 Fakta Semut Mengigit Manusia
Jumat 07 Feb 2025 - 07:00 WIB
Wow! Berikut 5 Burung Berkaki dan Berparuh Panjang dari Genus Threskiornis, Kamu Sudah Tahu?
Kamis 06 Feb 2025 - 19:41 WIB
Bagaikan Warna Pelangi! Berikut 5 Fakta Unik Kupu-kupu Swallowtail
Kamis 06 Feb 2025 - 12:23 WIB
Dinkes Kaur Terima Bantuan 150 Dosis Vaksin Anti Rabies
Terpopuler
Jumat 07 Feb 2025 - 18:48 WIB
Pernah Bertugas di Bengkulu, Ini Profil Hakim Agung Prof. Yanto, Dikenal Jago Dalang dan Membuat Lagu
Jumat 07 Feb 2025 - 14:57 WIB
Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang Masih Nol Rupiah
Jumat 07 Feb 2025 - 06:00 WIB
Bagaimana Gurun Pasir Bisa Terbentuk? Berikut 5 Penjelasannya
Jumat 07 Feb 2025 - 11:22 WIB
Jelang Pelantikan Bupati Terpilih, 529 ASN Kaur Dimutasi
Jumat 07 Feb 2025 - 09:51 WIB
Pembayaran Bipih Keberangkatan Haji Alami Kenaikan
Terkini
Jumat 07 Feb 2025 - 23:50 WIB
Tagih Utang Rp200 Ribu, 2 Warga Bengkulu Selatan Dikeroyok, Polisi Ringkus 6 Mahasiswa
Jumat 07 Feb 2025 - 23:48 WIB
Sempat Hilang, ODGJ Rusak Mobnas Diamankan Satpol PP Mukomuko
Jumat 07 Feb 2025 - 23:46 WIB
Murman Hadirkan 2 Ahli Meringankan, Ulas Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Masuk Perdata atau Pidana
Jumat 07 Feb 2025 - 23:39 WIB
Januari 2025, Dukcapil Kota Bengkulu Cetak 69.949 KIA, Tahun Ini Target Sasar 117.005 Anak
Jumat 07 Feb 2025 - 23:38 WIB