Bahkan kali ini mediasi bukan hanya diikuti oleh Pemda Bengkulu Utara dan Pemda Lebong melainkan masing-masing FKPD.
Terkait hal tersebut, Sekda Fitriansyah menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara mengikuti aturan termasuk yang diputusan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan mediasi dengan mediator Gubernur.
“Kita taat pada aturan dan perintah mengadilan, sehingga semua yang diagendakan kita ikuti,” ujar Sekda. (*)
Kategori :