Dasar Penarikan Retribusi PKL di Lapangan Merdeka Bintuhan Tidak Jelas, Ada Oknum Gunakan Perdes
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Rabu , 06 Mar 2024 - 22:54
RETRIBUSI: Pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran Lapangan Merdeka Bintuhan beberapa hari ini dimintai retribusi sebesar Rp10 ribu perhari. FOTO: RUSMANAFRIZAL/RB Satpol PP saat menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Lapangan M--