Waka I DPRD Kaur Minta Pemkab Gratiskan Biaya Jemput Pasien

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menggratiskan biaya jemput atau pengantaran pasien sakit.--Rusman Afrizal

KORANRB.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menggratiskan biaya jemput atau pengantaran pasien sakit.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Safta Nugraha SH, beberapa waktu yang lalu. Dirinya menilai, biaya yang di tetapkan untuk pembayaran ambulans tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kaur Nomor 01 Tahun 2023 tentang biaya penggunaan mobil ambulance ini dibuktikan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat. 

"Diharapkan ada kebijakan lagi terkait dengan biaya ambulance, karena saat ini banyak yang mengeluh biaya terlalu memberatkan," ucapnya.

Dari keterangan yang dirinya dapat di lapangan biaya antar jemput ambulance cukup memberatkan. Bahkan beberapa pasien BPJS itu juga dikenakan biaya sebelum pihak BPJS melakukan klaim pembayaran penjemputan ambulance.

BACA JUGA:Tidak Terdampak Efisiensi, Program Seragam Sekolah Gratis di Mukomuko Berlanjut di 2025

"Harapannya Pemkab Kaur ini bisa memberikan perhatian lebih mengenai biaya ambulance yang cukup memberatkan," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Kaur sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Kaur Nomor 01 Tahun 2023 tentang biaya penggunaan ambulans.

Namun, peraturan ini perlu ditinjau kembali untuk memastikan bahwa biaya jemput ambulans tidak memberatkan masyarakat.

Diketahui dalam Perda itu biaya penggunaan ambulan dibawah 5 km sebesar 150 ribu, sementara untuk diatas 5 km dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu per kilometer.

Sedangkan dari RSUD Kaur menuju RSHD Manna dikenakan biaya hingga Rp 700 ribu. Sedangkan menuju RSM Yunus mulai dari Rp 390 ribu hingga Rp 1.950.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan