Rekomendasi BKN Terbit, SK Pemberhentian ASN Disnakertrans Segera Terbit

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM --Jerri/RB
Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah terbukti terlibat dalam kasis tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.
Terpidana RO terbukti terlibat dalam kasus ini, setelah terpidana lainnya yakni EE, memberikan pernyataan di persidangan kalau RO juga terlibat. Untuk diketahui, EE terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Setelah mendapatkan pernyataan EE di persidangan tersebut, makanya penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan terhadap RO dan didapatkan cukup bukti keterlibatannya.
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Bengkulu Selatan Tertibkan 442 APK
BACA JUGA:PT MTS dan PT BSL di Seluma Ditegur Keras Usai Insiden Tragis
RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE. Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu lebih kurang di 15 cek.