Kasus Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Sidang 21 April, KPK Terjunkan 9 JPU

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Rutan Bengkulu, Senin 14 April 2025. --West Jer
BACA JUGA:54 Tahun Bank Bengkulu, Momentum Tumbuh Bersama Masyarakat
"Kita hanya memfasilitasi perpindahan tersangka saja, tersangka ini dilimpahkan di dua tempat pertama di Rutan Bengkulu dan dua lagi di Lapas Bentiring," ungkap David.
Berdasarkan pantauan RB Tersangka digiring dengan pihak jaksa dari Kejati Bengkulu dan juga dikawal dengan satu unit mobil Barakuda dari Brimob Polda Bengkulu.
Diberitakan sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan membenarkan hari ini memang pelimpahan terhadap berkas serta tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menyeret 3 tersangka yakni RM, EV, dan IF ke Rutan Bengkulu. "Benar," Singkat Tesa saat dihubungi melalui pesan Singkat pada RB 14 April 2025.