Mantan Bupati Lebong dan Camat Belum Serahkan LHKPN

Masih menyisakan dua orang eks pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Anggaran (TA) 2024.--
LEBONG - Masih menyisakan dua orang eks pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dua orang pejabat itu, masuk dalam 149 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang wajib melaporkan LHKPN.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, mengatakan kewajiban melaporkan LHKPN sudah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan pada 11 April 2025. Hingga 11 April kemarin, masih ada yang belum melaporkan LHKPN itu,” katanya.
BACA JUGA:Rudapaksa Ponakan Sendiri, Pria Lansia di Bengkulu Tengah Diamankan Polisi
Dua pejabat itu, merupakan eks Bupati Lebong dan eks Camat Lebong Sakti.
Inspektorat telah memberikan pemberitahuan resmi kepada masing-masing pejabat yang belum melapor.
Pihaknya berharap proses pelaporan segera dituntaskan sebelum batas akhir yang ditentukan.
Pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan mereka secara jujur dan tepat waktu.
BACA JUGA:Mencari Makanan hingga Reproduksi! Berikut 5 Tujuan Hewan Bermigrasi
Kewajiban ini berlaku bagi pejabat aktif maupun mereka yang telah selesai masa jabatannya.
“Kami harap seluruh pejabat segera melaporkan aset mereka, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,”singkatnya.