Rudapaksa Ponakan Sendiri, Pria Lansia di Bengkulu Tengah Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan pelaku rudapaksa terhadap ponakannya sendiri. Kejadian miris melibatkan anak dibawah umur yang juga mengidap disabilitas. --Jeri Yasprianto
BENTENG, KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan pelaku rudapaksa terhadap ponakannya sendiri. Kejadian miris melibatkan anak dibawah umur yang juga mengidap disabilitas.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Junairi, S.H, M.H melalui Kanit PPA, Ipda. Irvan E. Lubis. S.Sos menjelaskan, kejadian tersebut terjadi 15 Maret 2025 pukul 12.30 WIB di salah satu desa Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Diwaktu tersebut ibu korban Di, sedang mencari anaknya mawar bukan nama aslinya (11) di sekitar rumah. Setelah mencari dibeberapa bagian rumah tidak ditemukan, Di kemudian mencari korban di rumah pelaku Ju (56).
"Ibu korban ini mendengarkan suara korban di rumah pelaku. Kemudian sendal korban juga berada didepan rumah pelaku," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Laka Maut Anggota Polri Masih Ada Peluang RJ, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Seluma
Saat ibu korban mengecek ke dalam terlihat melihat korban sudah dalam keadaan tidur miring dengan kondisi celana sudah turun sebatas lutut dan pelaku dalam keadaan tidak berbusana diatas korban.
Atas kejadian tersebut Di langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu Tengah. Setelah menerima laporan ibu korban pihak Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung menindaklanjuti perkara tersebut.
"Kita tindaklanjuti dan pelaku sudah kita tangkap dan sudah ditetapkan tersangka, dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya.
Ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah anaknya di Kecamatan Taba Penanjung. Untuk hasil visum korban, ditemukan terdapat robekan pada selaput darah.
BACA JUGA:Pokdarwis Evakuasi Seorang Pendaki Bukit Kaba Rejang Lebong
Namun dikarenakan tersangka sudah lansia dan memiliki penyakit mengharuskan wajib cuci darah 2 kali dalam 1 minggu, maka tersangka ini hanya wajib lapor satu minggu sekali. Pelaksanaan wajib lapor berlanjut hingga berkas sudah dilimpahkan.
"Tersangka tidak kita tahan karena sudah Lansia dan mengidap penyakit yang mengharuskan tersangka cuci darah seminggu sekali," Pungkasnya.