Disdikbud Kembali Ingatkan Sekolah Agar Paham Regulasi Dana BOS

BOS: Sekolah menerima dana BOS tahun 2025 untuk menunjang pelaksanaan pembelajaraan.-foto: firmansyah/koranrb.id-

Selain adanya sanksi bagi sekolah yang mengalami keterlambatan, tambah Epi, untuk sistematis pencairan masih tetap satu tahun dua kali. Untuk pencairan dana BOS tahap pertama di bulan Januari hingga Juni, pencairan tahap ke dua, dari bulan Juli hingga Oktober.

“Untuk dan BOS ini langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, namun tetap saja melalui verifikasi dari kita untuk memberikan rekomendasi pencairannya,” ujarnya.

Epi menambahkan, untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp27,9 miliar lebih besar dari tahun 2024 sebesar Rp28,8 miliar. 

Untuk rincian dari total Rp27,9 miliar tersebut yakni dana BOS SD sekitar Rp19 miliar dan SMP sekitar Rp8,9 miliar. 

“Meskipun masuk ke rekening sekolah, dana BOS ini penggunaannya terus kami awasi sehingga tidak terdapat kesalahan dalam penggunaannya,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan