Pemkab Bengkulu Tengah Alokasikan Dana Banpol Rp 1,2 Miliar Untuk 9 Partai Politik

Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah, Azhari, S.Pd, M.Pd.-foto: jeri/koranrb.id-
"Untuk mengetahui besaran dana Banpol yang diterima berdasarkan perhitungan setiap suara yang diperoleh Parpol akan dikalikan dengan Rp 18.000. Setiap dana banpol yang didapatkan, 40 persen harus digunakan untuk sekretariat dan 60 persen lagi untuk pendidikan politik," jelasnya.
Namun hingga saat ini pencairan belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu hasil LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sebab saat ini BPK masih melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran tahun 2024, termasuk dana banpol tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu LHP dari BPK. Kita akan menunggu, apakah dana banpol tahun 2024 bermasalah atau tidak. Kalau tidak ada masalahnya, maka dana Banpol tahun 2025 bisa disalurkan. Ini merupakan salah satu syarat untuk melakukan pencairan,” katanya.
Lanjutnya, selain masih menunggu hasil LHP BPK keluar, pencairan baru bisa dilakukan apabila sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bengkulu Tengah. Badan Kesbangpol telah mengajukan untuk penerbitan SK tersebut kepada Bupati Bengkulu Tengah.
Apabila SK Bupati sudah terbit, kemudian pihaknya akan melihat ketersediaan anggaran di Kasda Bengkulu Tengah. Apabila Kasda tersedia, maka pencairan bisa dilakukan.
“Selain masih menunggu LHP BPK, kita juga masih menunggu SK dari Bupati Bengkulu Tengah. Setelah itu kita juga harus memastikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran di Kasda Bengkulu Tengah,” bebernya.