SK CPNS Bengkulu Tengah Proses Akhir

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BENTENG,KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah masih melakukan proses pembuatan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkulu Tengah lulusan tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM. Untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 sudah selesai.

Karena itu pihaknya ke tahap selanjutnya, mengurus SK para CPNS tersebut. 

Saat ini SK tersebut sedang dilakukan verifikasi di Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Tengah.

BACA JUGA: Audiensi Bersama IDI, Bupati Teddy Tampung Keluhan Dokter di Seluma

BACA JUGA:Blok Hunian Rutan Bengkulu Dirazia, Warga Binaan Dites Urine, Ini Hasilnya

Apabila sudah selesai, pihaknya hanya menunggu petunjuk Bupati dan Pj Sekda terkait penyerahan SK CPNS tersebut.

 “Untuk SK CPNS sudah kita proses dan saat ini sudah kita ajukan ke Bagian Hukum untuk dilakukan verifikasi. Setelah verifikasi sudah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya kita hanya menunggu petunjuk Bupati terkait penyerahan SK tersebut,” katanya.

Lanjutnya, terkait penyerahan SK, pihaknya hanya menunggu instruksi dari Bupati. Sebab paling lambat SK sudah harus diserahkan pada bulan Juni. Akan tetapi berdasarkan informasi, Bupati Bengkulu Tengah ingin sesegera mungkin SK CPNS tersebut diserahkan. 

Apabila sudah diserahkan, maka CPNS bisa langsung bekerja. Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat SK ini bisa selesai dan bisa segera dibagikan kepada para CPNS.

“Kita targetkan dalam waktu dekat atau bulan ini SK sudah selesai, sehingga bisa langsung kita bagikan. Terkait penyerahan SK, nantinya akan dilaksanakan seremonialnya. Nanti akan diserahkan oleh Bupati Bengkulu Tengah langsung,” ujar Apileslipi.

Dia menegaskan, nantinya akan dilaksanakan penyerahan SK CPNS saja. Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah, dilaksanakan setelah CPNS bertugas 1 tahun atau di saat mereka diangkat dari CPNS menjadi PNS penuh. 

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Baru Pulih Rp500 Juta

BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan Bawahan Eks Manager Rumah BUMN Kepahiang, PH Sebut Tipikor CSR PLN Tidak Mungkin Tunggal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan